Musrenbang
Dalam rangka memperoleh masukan dari masyarakat desa, Kecamatan Segedong. Kecamatan Segedong melaksanakan Musrenbang tingkat kecamatan.
Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah
Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) merupakan forum musyawarah stakeholder kecamatan untuk memperoleh masukan-masukan yang merupakan kegiatan prioritas dari desa dan kelurahan. Serta menyepakati kegiatan lintas desa dan kelurahan di kecamatan sebagai dasar penyusunan Renja Kecamatan dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten (SKPD) di Kecamatan.
Maka untuk mensikronisasikan hasil perencanaan tersebut, Kamis (14/2), kemarin, Kecamatan Segedong yang mendapatkan dana realisasi proyek Rp4.872.463 miliar untuk tahun 2008, melaksanakan Musrenbang tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Segedong. Dalam pertemuan tersebut hadir Camat Segedong, Drs. Herman, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Drs. H. Rahmad Satria, SH, MH, serta dari Bappeda, Yusri, SE, M.Si, Kapolsek Segedong, dan seluruh stakeholder kecamatan.
“Diharapkan dari Musrenbang kecamatan ini, dapat menghasilkan usulan kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang dibiayai dari dana APBD, APBD Provinsi, dan APBN yang betul-betul berdasarkan pertimbangan dan pengkajian yang mendalam. Juga membuat usulan prioritas kegiatan yang dibiayai dari dana dan kegiatan yang bersumber dana swadaya desa,” kata Yusri, yang mewakili Kepala Bappeda Kabupaten Pontianak, Drs. H. Suhardi Syakim, M.Si.
Usulan kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan serta memaduserasikan antara usulan SKPD Kabupaten Pontianak yang akan dibahas pada Musrenbang Kabupaten yang direncanakan dilaksanakan Maret 2008 ini. Selanjutnya usulan tersebut juga akan disosialisasikan kepada masing-masing desa dan kelurahan oleh para wakilnya yang mengikuti Musrenbang Kecamatan agar tidak menjadi tumpang tindih pengusulan rencana pembangunan yang dikhawatirkan mekanisme perencanaan yang telah disusun menjadi tidak optimal. Oleh karena itu, dia berharap seluruh stakeholder kecamatan dapat membuat usulan program pembangunan yang betul-betul prioritas sesuai situasi dan kondisi daerah masing-masing yang diperkirakan dapat menimbulkan efek membangkitkan ekonomi yang lebih besar.
“Disadari bahwa setiap daerah sangat memerlukan sentuhan pembangunan, namun perlu untuk diketahui pula bahwa dana untuk pembangunan sangatlah terbatas. Untuk tahun 2008 dari dana Rp761.251 miliar dana APBD Kabupaten Pontianak, sekitar 56,9 persen untuk belanja operasional pegawai berjumlah 9 ribu lebih orang sehingga dana pembangunan hanya 43,1 persen,” katanya.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH, MH, menjelaskan, Musrenbang terlebih dahulu dilaksanakan di desa dan luar baru tingkat kecamatan, setelah itu baru naik ke Musrenbang Kabupaten. Musrenbang tingkat kecamatan perlu dilaksanakan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
“Sebenarnya Musrenbang dari desa dan kecamatan peran DPRD belum begitu nampak artinya dalam kapasitasnya belum bisa campur terlalu banyak sampai ke RKPD dan Musrenbang Kabupaten, kemudian sampai membuat RKPD juga belum campur. DPRD boleh campur ketika membahas kebijakan umum anggaran (KUA). KUA inilah yang naik ke DPRD kemudian DPRD yang mengesahkan,” katanya.
Jalur Musrenbang ada melalui eksekutif, sedangkan jalur legislatif melalui rises, sehingga dua-duanya dapat menjaring aspirasi masyarakat. Musrenbang itu melewati struktural yakni melalui pemerintahan sedangkan rises yaitu melalui anggota dewan, di mana anggota dewan dijadwalkan untuk melakukan rises menjaring aspirasi masyarakat sampai ke desa-desa yang mana menjadi pusat pembangunan, kemudian dimasukkanlah di dalam KUA.
“Di KUA, anggota DPRD atau panitia anggaran mempunyai hak untuk mengajukan aspirasinya, kemudian pemerintah daerah juga eksekutif memberikan masukan sehingga pertemuan di sanalah menjadi kebijakan umum APBD dari kebijakan umum KUA maka dibuatlah nama prioritas pembangunan anggaran sementara (PPAS) KUA itu cukup banyak, mungkin yang diusulkan melalui Musrenbang dan masuk yang tertuang melalui RKPD kemudian dimasukkan dalam KUA, sedangkan dananya terbatas sehingga dibuatlah PPAS dan dibuat panitia anggaran DPRD,” katanya.
Lanjutnya lagi melalui Musrenbang, aspirasi-aspirasi masyarakat yang memiliki alasan-alasan jelas dan mendasar dalam hal membuat suatu APBD atau anggaran yang mana harus diprioritaskan, maka dari PPAS nanti menjadi Rencana Anggaran Belanja Pembangunan Daerah (RABPD).
“RABPD kita sekarang sudah jadi APBD. Sejak 6 Desember lalu. Dan sudah disahkan APBD anggaran 2008 dan telah ditandatangani oleh DPRD. Apabila APBD itu belum ditandatangani dan belum disahkan oleh DPRD maka APBD itu belum bisa cair dan belum bisa dilaksanakan dan belum bisa dilakukan semua perundang-undangan atau dibuat menjadi Perda,” katanya.■
Borneo Tribune, Mempawah
Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) merupakan forum musyawarah stakeholder kecamatan untuk memperoleh masukan-masukan yang merupakan kegiatan prioritas dari desa dan kelurahan. Serta menyepakati kegiatan lintas desa dan kelurahan di kecamatan sebagai dasar penyusunan Renja Kecamatan dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten (SKPD) di Kecamatan.
Maka untuk mensikronisasikan hasil perencanaan tersebut, Kamis (14/2), kemarin, Kecamatan Segedong yang mendapatkan dana realisasi proyek Rp4.872.463 miliar untuk tahun 2008, melaksanakan Musrenbang tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Segedong. Dalam pertemuan tersebut hadir Camat Segedong, Drs. Herman, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Drs. H. Rahmad Satria, SH, MH, serta dari Bappeda, Yusri, SE, M.Si, Kapolsek Segedong, dan seluruh stakeholder kecamatan.
“Diharapkan dari Musrenbang kecamatan ini, dapat menghasilkan usulan kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang dibiayai dari dana APBD, APBD Provinsi, dan APBN yang betul-betul berdasarkan pertimbangan dan pengkajian yang mendalam. Juga membuat usulan prioritas kegiatan yang dibiayai dari dana dan kegiatan yang bersumber dana swadaya desa,” kata Yusri, yang mewakili Kepala Bappeda Kabupaten Pontianak, Drs. H. Suhardi Syakim, M.Si.
Usulan kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan serta memaduserasikan antara usulan SKPD Kabupaten Pontianak yang akan dibahas pada Musrenbang Kabupaten yang direncanakan dilaksanakan Maret 2008 ini. Selanjutnya usulan tersebut juga akan disosialisasikan kepada masing-masing desa dan kelurahan oleh para wakilnya yang mengikuti Musrenbang Kecamatan agar tidak menjadi tumpang tindih pengusulan rencana pembangunan yang dikhawatirkan mekanisme perencanaan yang telah disusun menjadi tidak optimal. Oleh karena itu, dia berharap seluruh stakeholder kecamatan dapat membuat usulan program pembangunan yang betul-betul prioritas sesuai situasi dan kondisi daerah masing-masing yang diperkirakan dapat menimbulkan efek membangkitkan ekonomi yang lebih besar.
“Disadari bahwa setiap daerah sangat memerlukan sentuhan pembangunan, namun perlu untuk diketahui pula bahwa dana untuk pembangunan sangatlah terbatas. Untuk tahun 2008 dari dana Rp761.251 miliar dana APBD Kabupaten Pontianak, sekitar 56,9 persen untuk belanja operasional pegawai berjumlah 9 ribu lebih orang sehingga dana pembangunan hanya 43,1 persen,” katanya.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH, MH, menjelaskan, Musrenbang terlebih dahulu dilaksanakan di desa dan luar baru tingkat kecamatan, setelah itu baru naik ke Musrenbang Kabupaten. Musrenbang tingkat kecamatan perlu dilaksanakan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
“Sebenarnya Musrenbang dari desa dan kecamatan peran DPRD belum begitu nampak artinya dalam kapasitasnya belum bisa campur terlalu banyak sampai ke RKPD dan Musrenbang Kabupaten, kemudian sampai membuat RKPD juga belum campur. DPRD boleh campur ketika membahas kebijakan umum anggaran (KUA). KUA inilah yang naik ke DPRD kemudian DPRD yang mengesahkan,” katanya.
Jalur Musrenbang ada melalui eksekutif, sedangkan jalur legislatif melalui rises, sehingga dua-duanya dapat menjaring aspirasi masyarakat. Musrenbang itu melewati struktural yakni melalui pemerintahan sedangkan rises yaitu melalui anggota dewan, di mana anggota dewan dijadwalkan untuk melakukan rises menjaring aspirasi masyarakat sampai ke desa-desa yang mana menjadi pusat pembangunan, kemudian dimasukkanlah di dalam KUA.
“Di KUA, anggota DPRD atau panitia anggaran mempunyai hak untuk mengajukan aspirasinya, kemudian pemerintah daerah juga eksekutif memberikan masukan sehingga pertemuan di sanalah menjadi kebijakan umum APBD dari kebijakan umum KUA maka dibuatlah nama prioritas pembangunan anggaran sementara (PPAS) KUA itu cukup banyak, mungkin yang diusulkan melalui Musrenbang dan masuk yang tertuang melalui RKPD kemudian dimasukkan dalam KUA, sedangkan dananya terbatas sehingga dibuatlah PPAS dan dibuat panitia anggaran DPRD,” katanya.
Lanjutnya lagi melalui Musrenbang, aspirasi-aspirasi masyarakat yang memiliki alasan-alasan jelas dan mendasar dalam hal membuat suatu APBD atau anggaran yang mana harus diprioritaskan, maka dari PPAS nanti menjadi Rencana Anggaran Belanja Pembangunan Daerah (RABPD).
“RABPD kita sekarang sudah jadi APBD. Sejak 6 Desember lalu. Dan sudah disahkan APBD anggaran 2008 dan telah ditandatangani oleh DPRD. Apabila APBD itu belum ditandatangani dan belum disahkan oleh DPRD maka APBD itu belum bisa cair dan belum bisa dilaksanakan dan belum bisa dilakukan semua perundang-undangan atau dibuat menjadi Perda,” katanya.■
0 komentar:
Posting Komentar